Kasus dugaan pemerasan yang menimpa seorang warga Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, kini menjadi perhatian serius pihak berwenang. Inspektorat Kabupaten Malang langsung turun tangan melakukan penyelidikan mendalam setelah mencuatnya kabar bahwa seorang warga dipalak oleh oknum kepala desa dan perangkatnya usai kehilangan kendaraan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Arrie Hendrawan Mahardhieka menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi informasi terkait aduan tersebut. Proses klarifikasi secara prosedural sedang ditempuh dengan memanggil serta meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, mulai dari tingkat kecamatan hingga jajaran pemerintah desa.
Menurut keterangan Arrie, lembaganya belum bisa menarik kesimpulan final karena proses investigasi dan pengumpulan fakta masih berjalan. Langkah ini diambil guna memastikan kebenaran dari laporan yang dilayangkan oleh masyarakat setempat mengenai praktik lancung di kantor desa tersebut.
Berdasarkan analisis awak media, kasus ini membuka mata publik terkait pentingnya pengawasan ketat terhadap birokrasi tingkat desa agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Di sisi lain, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang menyatakan masih menunggu perkembangan status hukum resmi yang sedang ditangani oleh kepolisian.
Sebelumnya, korban bernama Okta Ajeng Pangestu melaporkan bahwa dirinya harus merugi dan diperas uang sebesar Rp 1 juta sebagai syarat tebusan motor orang tuanya yang raib di area kebun. Pihak kepolisian dari Polres Malang membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan proses penyelidikan hukum terus berlanjut.