Pengadilan Negeri Malang akhirnya menjatuhkan vonis maksimal kepada terdakwa utama kasus pembunuhan berencana yang merenggut nyawa Faradila Amalia Najwa (23), seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang. Agus Sulaiman selaku pelaku utama diganjar hukuman mati, sementara rekannya Suyitno dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan amarnya, majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan hukum pidana yang berlaku. Berlangsung secara tertutup karena padatnya massa dan keluarga korban di area pengadilan, jalannya persidangan tetap dipantau publik melalui layar monitor luar.
Ketua majelis hakim Achmad Soberi dalam persidangan menyatakan bahwa Agus Sulaiman terbukti sebagai aktor intelektual atau dalang utama di balik aksi keji tersebut. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Agus Muhammad Sulaeman dengan pidana mati, dan Terdakwa II Suyitno dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujarnya.
Berdasarkan analisis tim redaksi dari fakta persidangan, peran Agus sebagai perencana utama dengan cara-cara sadis menjadi pertimbangan berat majelis hakim dalam memberikan hukuman setimpal tanpa ada keringanan, yang membedakannya dengan Suyitno.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kota Batu melalui Kasi Pidum Budi Murwanto menyatakan masih mengambil sikap pikir-pikir atas putusan majelis hakim guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Jadi dari kami selaku penuntut umum, kami menyatakan pikir-pikir terkait dengan putusan atau vonis dari majelis hakim," ujar Budi saat memberikan keterangan terpisah usai persidangan.
Suasana haru dan ketegangan sempat mewarnai ruang sidang setelah vonis dibacakan, di mana salah satu terdakwa jatuh pingsan akibat tekanan mental mendalam, sementara sidang pengadilan ini sekaligus menutup babak awal penegakan keadilan atas penemuan jasad korban di sungai Pasuruan sebelumnya.