Gelombang pembatalan keberangkatan umrah yang melanda PT Annisa Ahmada kian meluas dan mencatatkan angka fantastis. Berdasarkan data terbaru yang dihimpun hingga Jumat, jumlah calon jemaah umrah yang mengundurkan diri dan menuntut pengembalian dana telah melonjak drastis menyusul berbagai masalah operasional yang mendera biro perjalanan tersebut. Berdasarkan analisis tim redaksi, situasi ini mencerminkan krisis kepercayaan yang mendalam di kalangan masyarakat terhadap manajemen travel setelah mencuatnya kasus penelantaran jemaah di Tanah Suci.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Proses pengumpulan data dan pengajuan klaim penarikan dana dipusatkan melalui kuasa hukum perusahaan di kawasan Mojokerto. "Hingga hari ini, jumlah jemaah yang telah mendaftarkan klaim melalui kantor kami mencapai 978 jemaah dengan total tagihan sebesar Rp 23.876.500.000," terang Advokat PT Annisa Ahmada, Rif'an Hanum, saat memberikan keterangan kepada awak media. Ia menambahkan bahwa seluruh rangkaian proses pendataan ini dipastikan bebas dari segala bentuk pungutan biaya demi mengawal hak-hak finansial para korban agar kembali seutuhnya.
Di sisi lain, kebijakan Kementerian Haji dan Umrah yang menjatuhkan sanksi pencabutan akses terhadap sistem pengawasan terpadu menuai sorotan tajam dari pihak kuasa hukum. Sebagaimana dilaporkan, pemblokiran tersebut dinilai justru mempersempit ruang gerak perusahaan dalam menyelesaikan kewajiban finansial kepada ratusan jemaah. Pihaknya mendesak instansi berwenang agar membuka ruang dialog yang konstruktif serta memberikan pengawasan langsung guna mempercepat proses pencairan dana refund yang menjadi hak para korban.
Bencana operasional yang menimpa biro perjalanan ini bermula dari serangkaian pelanggaran berat, termasuk penelantaran puluhan jemaah di Makkah dan Madinah serta kegagalan pemberangkatan ratusan peserta lainnya. Kemenhaj mencatat ada ribuan jemaah terdaftar yang kini memilih mundur dan menarik paspor mereka. Sementara itu, sebagian jemaah yang merasa dirugikan secara hukum telah menempuh jalur kepolisian di Polres Mojokerto Kota untuk mengusut dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana.