Loading
Bandar Bola Kabayan News Surabaya Bandar Bola Kabayan News Surabaya
/home / berita / WN Nigeria dan Kekasihnya Diadili,...
BERITA

WN Nigeria dan Kekasihnya Diadili, Love Scam Duda Kaya AS Terbongkar

By Dwi Intan Sulistiana • 2 min read • 30 September 2026
Ilustrasi penipuan online love scamming dan kejahatan siber di Indonesia

Ilustrasi penipuan online love scamming dan kejahatan siber di Indonesia

Sindikat kejahatan siber lintas negara dengan modus percintaan palsu atau love scamming kembali terbongkar di Pengadilan Negeri Surabaya. Berdasarkan pengamatan tim redaksi dari ruang sidang, modus kejahatan semacam ini kian marak menyasar warga lokal dengan memanfaatkan kelengahan korban melalui hubungan asmara jarak jauh.

Kasus ini melibatkan seorang warga negara asing asal Nigeria bernama Kojo Kelvin Prince bersama kekasihnya, Lilik Nur Hamidah Asmarani, yang duduk di kursi pesakitan. Keduanya dijerat hukum setelah menjalankan aksi penipuan terorganisir dari sebuah apartemen mewah di kawasan Mulyorejo, Surabaya.

Mengutip uraian Jaksa Penuntut Umum Suwarti di Ruang Sari 4 PN Surabaya, komplotan ini merancang aksi kejahatannya sejak akhir 2025. Salah satu pelaku berinisial Marcello yang kini berstatus buron menggunakan platform TikTok untuk mendekati korban berinisial Tutik Hermin Handiyah.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku sengaja memasang profil palsu sebagai pria kaya raya berstatus duda satu anak bernama Haji Kamal Zaki yang mengaku menetap di Amerika Serikat. Korban yang terbuai janji manis kemudian dijanjikan hadiah mewah berupa perhiasan serta jam tangan mahal.

Menurut analisis awak media, taktik psikologis yang digunakan pelaku dirancang sangat rapi untuk menguras emosi korban. Setelah korban merasa yakin, peran dilanjutkan oleh Lilik yang menyamar sebagai petugas ekspedisi guna memeras korban melalui pesan WhatsApp dengan dalih biaya pengurusan paket.

Akibat terjebak tipu muslihat tersebut, korban akhirnya menyetorkan sejumlah uang secara bertahap hingga total kerugian mencapai Rp 7.800.000. Dana hasil kejahatan itu kemudian mengalir ke rekening penampung sebelum dibagi-bagikan untuk keperluan hidup sehari-hari para pelaku.

Pelarian sindikat internasional ini akhirnya resmi dihentikan setelah aparat kepolisian menggerebek lokasi persembunyian mereka dan mengamankan berbagai barang bukti. Kini, para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatan hukum mereka di meja hijau.

Topics
love scamming surabaya pengadilan negeri surabaya warga negara asing penipuan online kriminal hukum
Jurnalis Sosial & Budaya

Dwi Intan adalah jurnalis yang mengkhususkan diri pada isu-isu sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat. Lulusan Universitas Negeri Surabaya (UNESA), ia memiliki kepekaan terhadap dinamika sosial budaya dan kearifan lokal. Tulisannya mengangkat cerita-cerita inspiratif dan isu-isu kemanusiaan.