Satuan Polisi Pamong Praja Kota Blitar mengambil langkah tegas dengan menggelar razia penertiban terhadap pengamen dan pengemis. Operasi yang berlangsung selama dua hari pada Selasa hingga Rabu, 6-7 Oktober 2026, berhasil menjaring sebanyak 25 orang yang beroperasi di berbagai titik.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Blitar, Yanu Indriyantoro, mengungkapkan bahwa jumlah sebenarnya yang berada di lapangan jauh lebih banyak. "Seharusnya yang bisa kita amankan lebih banyak lagi. Tapi yang lari masuk ke gang-gang itu juga banyak," ujarnya.
Dari total 25 orang yang terjaring, mayoritas atau sekitar 20 orang terdiri dari pengamen, manusia silver, dan badut jalanan. Sementara sisanya merupakan pengemis yang beroperasi di jalanan maupun secara berpindah dari pintu ke pintu.
Berdasarkan pengamatan awak media, langkah penertiban ini sangat krusial mengingat status Kota Blitar sebagai salah satu destinasi wisata utama yang mengusung identitas kota Bung Karno. Arus kunjungan wisatawan yang tinggi menuntut standar ketertiban dan kenyamanan yang optimal di ruang publik.
Kepala Satpol PP Kota Blitar, Suyatno, menegaskan bahwa sasaran utama penertiban kali ini adalah kelompok yang beroperasi dari pintu ke pintu, termasuk mendatangi kafe dan warung kopi. "Yang kita sasar utamanya yang mengamen mendatangi meja-meja warung kopi. Itu memang sangat mengganggu kenyamanan pengunjung kafe dan warung kopi," terangnya.
Menanggapi fenomena ini, pemerintah setempat menerapkan aturan ketat di mana aktivitas mengamen hanya diperbolehkan jika dilakukan menetap di sudut trotoar atau persimpangan tanpa berpindah tempat secara agresif. Meski demikian, pengawasan terhadap pengamen di lampu merah juga terus dievaluasi karena kerap menyodorkan wadah uang kepada pengendara.
Seluruh pelanggar yang terjaring razia pendataan identitas serta diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakan serupa. Khusus bagi para pengemis, penanganan lanjutan diserahkan ke Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan, pelatihan kerja bagi penyandang difabel, hingga pengusulan bantuan sosial.