Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan menggelar rapat paripurna penting yang berfokus pada penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Rabu (30/9/2026). Dari analisis awak media, kelancaran jalannya sidang ini menunjukkan adanya kesepahaman yang solid antara legislatif dan eksekutif dalam mengawal program-program strategis daerah menjelang akhir tahun anggaran.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan laporan yang dihimpun di Ruang Sidang Paripurna DPRD Pamekasan, Jl Kabupaten 107 Pamekasan, sidang tersebut dinyatakan sah dan memenuhi kuorum. Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, mengungkapkan bahwa tingkat kehadiran anggota dewan telah melampaui ketentuan tata tertib yang berlaku. "Berdasarkan jumlah kehadiran ini, maka sesuai ketentuan Pasal 133 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, kuorum terpenuhi dan dapat dinyatakan sah untuk dimulai," jelas Ali Masykur saat membuka jalannya sidang.
Lebih lanjut dirinci bahwa dari total 45 orang wakil rakyat yang duduk di kursi legislatif Pamekasan, sebanyak 39 orang hadir secara fisik dalam rapat paripurna tersebut. Kehadiran yang masif ini ditunjukkan oleh Fraksi PPP, Fraksi Demokrat, Fraksi Bulan Bintang, dan Fraksi Karya Amanat Indonesia Raya yang hadir tanpa ada yang absen. Sementara itu, Fraksi PKB dihadiri dua anggota, Fraksi NasDem dua anggota, Fraksi PKS satu anggota, dan satu anggota dari Fraksi Gelora Perjuangan berhalangan hadir akibat sakit.
Respon positif juga datang dari jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman, menyatakan rasa syukur dan apresiasinya karena seluruh fraksi tanpa terkecuali memberikan persetujuan dan menerima Raperda Perubahan APBD 2026 tersebut. "Alhamdulillah respon dari semua fraksi menerima, artinya tidak ada yang menolak," ungkap KH Kholilurrahman dengan nada optimis usai mengikuti jalannya rapat paripurna.
Dalam catatan pembahasan intensif tersebut, dipastikan tidak terdapat pergeseran maupun perubahan berarti pada struktur nota keuangan, baik yang menyangkut pos belanja daerah maupun target pendapatan. Langkah cepat berikutnya yang akan segera ditempuh oleh Pemkab Pamekasan adalah menyerahkan dokumen Raperda Perubahan APBD 2026 tersebut kepada Gubernur Jawa Timur guna menjalani tahapan evaluasi resmi.
Pihak eksekutif menargetkan pengiriman berkas evaluasi ini dapat dirampungkan dalam waktu satu hingga dua hari ke depan demi efisiensi waktu pelaksanaan program. "Kami menargetkan pengiriman dilakukan dalam satu hingga dua hari kedepan, guna melalui tahapan evaluasi sebelum ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan kami juga sudah menekankan agar disegerakan," tegas Bupati Pamekasan.
Pengamatan tim redaksi menilai bahwa percepatan proses evaluasi ini menjadi kunci krusial agar sisa waktu tahun anggaran 2026 dapat dimanfaatkan secara optimal oleh perangkat daerah. Menutup rangkaian proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Pamekasan kini tinggal menantikan hasil koreksi dan evaluasi final dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum Perda Perubahan APBD 2026 resmi disahkan dan diberlakukan.