Jajaran Kepolisian Resor Kota Sidoarjo terus memperkuat peran aktif anggotanya di tengah masyarakat melalui berbagai inovasi pelayanan publik. Berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, Satuan Binmas Polresta Sidoarjo belum lama ini memberikan pembekalan khusus mengenai mekanisme Identitas Kependudukan Digital atau IKD kepada para Bhabinkamtibmas.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan pengamatan awak media, langkah strategis ini diambil guna mengoptimalkan fungsi Bhabinkamtibmas agar bisa bertindak sebagai agen perlindungan sosial yang handal di wilayah binaan masing-masing. Melalui pembekalan tersebut, para petugas lapangan dibekali pemahaman mendalam terkait tata cara pendaftaran IKD serta pendampingan teknis bagi warga.
Kasat Binmas Polresta Sidoarjo Kompol Inggit Prasetyanto menyampaikan bahwa kehadiran personel kepolisian di tingkat kelurahan dan desa sangat krusial, terutama untuk menjembatani warga yang memiliki keterbatasan akses terhadap teknologi digital. "Bhabinkamtibmas sebagai agen Perlinsos membantu masyarakat yang mengalami kesulitan mengakses layanan digital, termasuk dalam proses registrasi dan verifikasi data untuk memperoleh layanan maupun bantuan sosial dari pemerintah," ujarnya.
Mengutip keterangan resmi kepolisian, sasaran utama dari program pendampingan ini adalah kelompok masyarakat rentan seperti para lanjut usia, penyandang disabilitas, serta warga yang belum familiar dengan penggunaan gawai pintar. Selain membantu proses registrasi digital, petugas juga siaga mendampingi warga dalam melakukan pengecekan data, pembaruan informasi, hingga mengajukan sanggahan apabila ditemukan ketidaksesuaian pada sistem.
Menurut analisis tim redaksi, pelibatan kepolisian dalam pendampingan sosial ini tidak hanya mempercepat pemerataan informasi digital, tetapi juga mempererat hubungan emosional antara aparat penegak hukum dan warga. "Polri hadir memberikan pendampingan dan pelayanan secara humanis, transparan dan responsif. Ini juga merupakan bagian dari upaya preemtif dan preventif untuk mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tambah Inggit.
Kendati demikian, pihak kepolisian tetap memberikan batasan yang tegas terkait kewenangan anggotanya di lapangan agar tidak terjadi salah tafsir di tengah masyarakat. Kepolisian menegaskan bahwa Bhabinkamtibmas sama sekali tidak memiliki wewenang untuk menentukan kelayakan seseorang sebagai penerima bantuan sosial.
Penentuan akhir penerima bantuan tetap berada di bawah mekanisme verifikasi resmi melalui sistem DTSEN yang berlaku. Peran aktif Bhabinkamtibmas murni difokuskan pada upaya membantu mempermudah akses, proses registrasi, serta pemutakhiran data kependudukan warga secara transparan.
Menutup rangkaian pengarahan tersebut, aparat kepolisian juga mengingatkan seluruh personel agar senantiasa memberikan pelayanan yang tulus tanpa pamrih. "Pelayanan ini adalah wujud Polisi bersama masyarakat, maka harus dilakukan dengan tulus dan tanpa pungutan. Jangan sampai ada masyarakat yang dibebani biaya dalam mendapatkan pendampingan," pungkasnya.