Dunia politik tanah air kembali digegerkan dengan kabar penangkapan dua wakil rakyat dari daerah yang diduga terseret dalam pusaran kasus penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang anggota DPRD Kabupaten Malang berinisial UA dikabarkan diamankan oleh pihak kepolisian bersama seorang perempuan berinisial A yang disebut-sebut juga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Penggerebekan tersebut dilaporkan melibatkan total delapan orang yang turut diamankan oleh aparat berwenang. Menanggapi kabar mengejutkan ini, Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur, Kharisma Febriansyah, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kejelasan dan informasi resmi dari pihak kepolisian.
"Kami menunggu dari aparat kepolisian apakah benar informasi tersebut. Kami menghormati proses hukum apabila hal itu terjadi," ujar Kharisma saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu, 30 September 2026.
Meski demikian, pihak partai berlambang garuda ini menegaskan tidak akan bersikap gegabah dalam mengambil keputusan administratif maupun politik. Berdasarkan regulasi internal partai, setiap kader yang terjerat persoalan hukum berat secara otomatis akan menghadapi sanksi penonaktifan dari status keanggotaan partai maupun tugas legislatifnya.
"Apabila terbukti tentu akan dipecat dan dilakukan pergantian antar waktu (PAW) apabila yang bersangkutan menjabat sebagai anggota dewan," tegas Kharisma dengan nada lugas.
Di sisi lain, pengamatan tim redaksi menunjukkan bahwa partai tetap berkomitmen menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sembari menanti hasil investigasi menyeluruh serta rilis resmi dari aparat penegak hukum. Sanksi tegas baru akan dijatuhkan secara final apabila status hukum kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Namun, kita juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita tunggu pengumuman atau investigasi dari aparat kepolisian," pungkas Kharisma menutup pernyataan resminya.