Mahkamah Konstitusi secara tegas memutuskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pihak terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Keputusan ini sekaligus mengakhiri perdebatan hukum yang sempat bergulir dalam sengketa hasil pemilihan presiden.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan pengamatan tim redaksi, gugatan dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut kandas di tengah jalan akibat persoalan mendasar mengenai legal standing para pemohon di hadapan majelis hakim konstitusi.
Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menjelaskan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, bahwa para pemohon yang terdiri dari unsur organisasi masyarakat sipil, partai politik, hingga perseorangan warga negara tidak memenuhi kualifikasi hukum yang diatur undang-undang.
"Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo," terang Liliek saat membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Mengutip laporan persidangan, regulasi yang berlaku secara ketat membatasi pihak pemohon dalam perkara PHPU hanya kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta kontestasi pemilu.
Dari analisis awak media, putusan ini mempertegas batasan hukum formal yang harus dipenuhi oleh setiap pihak yang ingin mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi agar tidak salah kamar.