Loading
Bandar Bola Kabayan News Surabaya Bandar Bola Kabayan News Surabaya
/home / berita / MK Tolak Gugatan Denny Indrayana,...
BERITA

MK Tolak Gugatan Denny Indrayana, Syarat Cawapres Gibran Sah

By Faris Mahmud Wardany • 1 min read • 6 Oktober 2026
Gedung Mahkamah Konstitusi tempat sidang pembacaan putusan gugatan Denny Indrayana

Gedung Mahkamah Konstitusi tempat sidang pembacaan putusan gugatan Denny Indrayana

Mahkamah Konstitusi secara tegas memutuskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pihak terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Keputusan ini sekaligus mengakhiri perdebatan hukum yang sempat bergulir dalam sengketa hasil pemilihan presiden.

Berdasarkan pengamatan tim redaksi, gugatan dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut kandas di tengah jalan akibat persoalan mendasar mengenai legal standing para pemohon di hadapan majelis hakim konstitusi.

Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menjelaskan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, bahwa para pemohon yang terdiri dari unsur organisasi masyarakat sipil, partai politik, hingga perseorangan warga negara tidak memenuhi kualifikasi hukum yang diatur undang-undang.

"Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo," terang Liliek saat membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Mengutip laporan persidangan, regulasi yang berlaku secara ketat membatasi pihak pemohon dalam perkara PHPU hanya kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta kontestasi pemilu.

Dari analisis awak media, putusan ini mempertegas batasan hukum formal yang harus dipenuhi oleh setiap pihak yang ingin mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi agar tidak salah kamar.

Topics
mahkamah konstitusi denny indrayana gibran rakabuming raka pemilu 2024 phpu politik
Jurnalis Hukum & Kriminal

Faris adalah jurnalis yang fokus meliput isu-isu hukum dan kriminalitas. Lulusan Universitas Indonesia (UI), ia memiliki pemahaman mendalam tentang sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Tulisannya menjadi rujukan bagi pembaca yang ingin memahami kompleksitas hukum dan kasus-kasus kriminal.