Warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dihebohkan dengan penertiban sebuah bangunan makam yang diklaim keramat dan berlokasi di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme. Berdasarkan analisis tim redaksi, kemunculan makam fiktif yang dikaitkan dengan tokoh bernama Joko Umbaran ini tidak hanya memicu keresahan di tengah masyarakat, tetapi juga melanggar ketentuan pemanfaatan aset daerah karena berdiri di atas lahan milik pemerintah.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan laporan yang dihimpun, makam buatan tersebut pertama kali muncul setelah seseorang mengaku mendapatkan petunjuk melalui mimpi. Namun, klaim mistis tersebut langsung dimentahkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik yang menyatakan bahwa makam itu tidak sah secara syar'i maupun secara legal formal, sehingga direkomendasikan untuk segera dibongkar.
Menindaklanjuti keresahan warga serta rekomendasi dari pihak berwenang, Satpol PP Gresik akhirnya mengerahkan personel untuk membongkar bangunan liar tersebut. Kasatpol PP Gresik, AH Sinaga, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan mengacu pada Perda Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta regulasi terkait pengelolaan barang milik daerah.
"Barang-barang tersebut diamankan agar dapat diambil kembali oleh pemilik yang berhak di Kantor Kecamatan Cerme," ujar Sinaga ketika memberikan keterangan pers mengenai jalannya operasi penertiban yang berlangsung aman dan terkendali.
Sebagaimana dilaporkan pihak kecamatan, polemik ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan keberadaan makam baru di kawasan tersebut. Berkat koordinasi sigap antara Forkopimcam, pihak kecamatan, dan MUI, potensi konflik sosial di tengah masyarakat berhasil diredam secara tuntas.