Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengambil langkah drastis dengan memindahkan lokasi penyelenggaraan Sidang Umum dari Markas Besar PBB di New York ke Den Haag. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, keputusan darurat ini mencerminkan eskalasi ketegangan diplomatik yang kian memuncak antara lembaga peradilan internasional tersebut dan pemerintah Amerika Serikat.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Biro Majelis Negara-Negara Pihak pada Statuta Roma secara resmi memutuskan bahwa sesi ke-25 akan dilangsungkan di Den Haag mulai 30 November hingga 7 Desember 2026, dengan menyertakan akhir pekan sebagai hari kerja. Mengutip laporan resmi ICC, langkah perpindahan ini terpaksa diambil setelah melalui konsultasi mendalam dengan seluruh Negara Pihak terkait kendala keamanan dan administratif.
Berdasarkan analisis awak media, perpindahan lokasi ini merupakan buah dari tekanan politik dan sanksi ekonomi yang dijatuhkan Washington. Sebagaimana diketahui, Presiden AS Donald Trump sebelumnya telah meneken perintah eksekutif yang menjatuhkan sanksi serta pembatasan visa bagi pejabat terpilih ICC dan pihak-pihak yang menyelidiki sekutu mereka.
"Kekhawatiran ini mencakup status pejabat terpilih Mahkamah yang terkena sanksi Amerika Serikat, serta pembatasan visa yang berdampak pada sejumlah delegasi dan perwakilan organisasi nonpemerintah," demikian pernyataan resmi yang dirilis oleh pihak ICC dalam menanggapi situasi pelik tersebut.
Di sisi lain, pihak ICC menegaskan bahwa tekanan eksternal dalam bentuk pemblokiran properti, aset, hingga pelarangan masuk wilayah bagi para anggota beserta keluarga mereka tidak akan menyurutkan langkah lembaga. ICC menyatakan akan terus berkomitmen penuh dalam menegakkan keadilan universal tanpa pandang bulu di seluruh dunia.