Komisi XIII DPR RI mengambil langkah tegas dengan menjadwalkan pemanggilan terhadap Ombudsman Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Senin mendatang. Langkah krusial ini diambil guna mengupas tuntas berbagai polemik yang mencuat menyusul pelaksanaan inspeksi mendadak oleh Ombudsman ke Lapas Cibinong.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan pengamatan dan analisis awak media, polemik ini bermula dari adanya laporan mengenai tindakan aparatur lapas yang diduga berupaya menghalang-halangi jalannya proses pengawasan. Selain itu, terdapat kontradiksi informasi serta perbedaan penjelasan yang signifikan terkait keberadaan sebuah bangunan menyerupai rumah atau vila di dalam area kompleks lembaga pemasyarakatan tersebut.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyatakan bahwa lembaganya memandang perlu untuk segera memanggil pihak-pihak terkait dalam forum Rapat Dengar Pendapat. Pihaknya secara khusus akan meminta klarifikasi langsung dari jajaran Ditjenpas, Kalapas Cibinong, serta perwakilan Ombudsman RI guna menjernihkan duduk perkara yang sebenarnya.
"Komisi XIII pada hari Senin nanti akan memanggil kedua belah pihak. Kita akan memanggil Ditjen Pemasyarakatan, khususnya Kalapas Cibinong, juga kita akan memanggil pihak Ombudsman RI untuk Rapat Dengar Pendapat di Komisi XIII mengonfirmasi dua penjelasan yang berbeda ini," ujar Sugiat pada Jumat.
Lebih lanjut, pimpinan dan jajaran Komisi XIII secara terbuka menyampaikan rasa kekecewaan mendalam atas sikap aparat di lapangan yang dituding tidak kooperatif. Pengawasan lembaga negara dinilai harus berjalan tanpa hambatan demi menegakkan transparansi serta akuntabilitas di lingkungan institusi pemasyarakatan.