Loading
Kabayan News Surabaya Kabayan News Surabaya
/home / teknologi / Sidang Pembunuhan Mahasiswi UMM...
TEKNOLOGI

Sidang Pembunuhan Mahasiswi UMM Ungkap Fakta Baru, Misteri Jejak Sperma Terjawab

By Faris Mahmud Wardany • 3 min read • 30 Juli 2026
Suasana persidangan kasus pembunuhan mahasiswi UMM di Pengadilan Negeri Malang

Suasana persidangan kasus pembunuhan mahasiswi UMM di Pengadilan Negeri Malang

Babak baru persidangan kasus pembunuhan berencana yang merenggut nyawa Faradila Amalia Najwa, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang, kembali menggulirkan fakta-fakta mengejutkan. Berdasarkan pengamatan dan analisis awak media, persidangan di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA tidak hanya mengupas tuntas detik-detik kematian korban, tetapi juga menguak tabir misteri seputar temuan sampel biologis yang sempat memicu tanda tanya besar publik.

Perkara hukum yang menyeret oknum anggota kepolisian Bripka Agus Sulaiman bersama seorang rekannya, Suyitno, kini memasuki tahap krusial menjelang pembacaan tuntutan jaksa. Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, terungkap adanya perbedaan signifikan antara alibi yang disampaikan di hadapan majelis hakim dengan Berita Acara Pemeriksaan penyidik kepolisian.

Berdasarkan laporan pemeriksaan, korban yang diketahui merupakan adik ipar dari Bripka Agus tewas akibat tindakan kekerasan fisik berupa pencekikan hingga kehabisan napas. Usai dipastikan tak bernyawa, jasad korban langsung dibuang ke aliran sungai di kawasan Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Batu, Budi Murwanto, membeberkan bahwa para terdakwa pada prinsipnya tetap mengakui perbuatan pidana menghilangkan nyawa korban. "Jadi, intinya sesuai dengan yang kita sampaikan, para terdakwa mengakui perbuatannya. Kesalahan dan kronologi pembunuhannya diakui sesuai dengan yang tertuang di BAP," ujar Budi Murwanto saat dikonfirmasi.

Kendati demikian, dinamika persidangan diwarnai upaya pembelaan dari terdakwa Suyitno yang berkedok menyangkal niat awal untuk membunuh. Menurut hasil penyidikan yang diperkuat keterangan saksi ahli forensik, Suyitno justru berperan memegangi tubuh korban sekaligus melakukan aksi pencekikan awal sebelum dilanjutkan oleh Bripka Agus hingga korban menghembuskan napas terakhir.

Sorotan tajam publik juga tertuju pada teka-teki keberadaan jejak sperma pada jasad korban yang sempat memunculkan spekulasi adanya tindakan kekerasan seksual. Namun, hasil uji laboratorium forensik memastikan bahwa profil DNA dari sampel tersebut sama sekali tidak cocok dengan kedua terdakwa.

Menanggapi hal tersebut, Budi menegaskan bahwa Bripka Agus maupun Suyitno konsisten membantah melakukan persetubuhan terhadap korban. "Intinya mereka memang tidak mengakui, karena merasa tidak melakukan perbuatan tersebut. Mengenai sampel sperma yang ditemukan, hasilnya kan bukan milik mereka, jadi mereka pun mengaku tidak tahu sama sekali," tambahnya.

Menutup rangkaian pemeriksaan pembuktian setelah mendengarkan keterangan saksi meringankan dari pihak terdakwa, majelis hakim segera melanjutkan persidangan ke agenda pembacaan tuntutan hukum. Seluruh pihak kini menanti langkah tegas Jaksa Penuntut Umum dalam memberikan hukuman setimpal atas perbuatan keji yang menimpa almarhumah.

Topics
mahasiswi umm bripka agus sulaiman pengadilan negeri malang kasus pembunuhan hukum dan kriminal pasuruan forensik
Jurnalis Hukum & Kriminal

Faris adalah jurnalis yang fokus meliput isu-isu hukum dan kriminalitas. Lulusan Universitas Indonesia (UI), ia memiliki pemahaman mendalam tentang sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Tulisannya menjadi rujukan bagi pembaca yang ingin memahami kompleksitas hukum dan kasus-kasus kriminal.