Loading
Bandar Bola Kabayan News Surabaya Bandar Bola Kabayan News Surabaya
/home / daerah / Pemprov Jatim Gelar Pembebasan Pajak...
DAERAH

Pemprov Jatim Gelar Pembebasan Pajak Kendaraan, Buruh dan Ojol Dapat Keringanan

By Dwi Intan Sulistiana • 2 min read • 30 September 2026
Suasana Kantor Bapenda Jatim saat pengumuman pembebasan pajak kendaraan bermotor

Suasana Kantor Bapenda Jatim saat pengumuman pembebasan pajak kendaraan bermotor

Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meluncurkan kebijakan strategis untuk meringankan beban finansial masyarakat melalui program pembebasan dan keringanan pajak daerah tahap kedua. Kebijakan yang digagas dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur ini berlaku secara penuh selama dua bulan, terhitung mulai tanggal 1 Oktober hingga 30 November 2026.

Berdasarkan analisis awak media, langkah proaktif ini tidak hanya bertujuan memperingati hari jadi provinsi, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat di tengah berbagai tantangan finansial saat ini. Pengamatan tim redaksi menunjukkan bahwa kehadiran program tersebut memperlihatkan respons cepat pemerintah daerah dalam mengakomodasi kebutuhan warga.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026. Kebijakan tersebut mencakup enam fasilitas utama, mulai dari pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor hingga keringanan khusus bagi buruh dan pengemudi transportasi daring.

"Sebelumnya kita telah melakukan proses tahap pertama di 1-31 Agustus 2026, maka tahap kedua ini Insya Allah akan dilakukan selama dua bulan penuh mulai tanggal 1 Oktober hingga 30 November 2026," kata Khofifah saat menyampaikan keterangan resmi di Kantor Bapenda Jatim pada Rabu (30/9/2026).

Melalui program ini, Pemprov Jatim memberikan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Selain itu, ada pula pembebasan pengenaan pajak progresif serta pengurangan tunggakan pokok sebesar 20 persen khusus untuk kendaraan roda dua milik buruh.

Fasilitas pembebasan tunggakan pokok juga diberikan secara khusus kepada kendaraan roda dua yang digunakan oleh pengemudi ojek online, kendaraan roda tiga, serta masyarakat yang masuk dalam program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.

Proyeksi dari instansi terkait memperkirakan program tahap kedua ini akan dimanfaatkan oleh ratusan ribu objek pajak dengan potensi penerimaan daerah yang signifikan. Pemerintah optimis bahwa tingkat ketaatan masyarakat yang tinggi akan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan publik di berbagai sektor.

Untuk memberikan kemudahan maksimal bagi masyarakat, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Timur. Warga dapat mendatangi Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, gerai minimarket, hingga memanfaatkan beragam platform digital serta aplikasi mobile banking yang tersedia.

Topics
jawa timur khofifah indar parawansa pajak kendaraan bapenda jatim ojek online buruh ekonomi
Jurnalis Sosial & Budaya

Dwi Intan adalah jurnalis yang mengkhususkan diri pada isu-isu sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat. Lulusan Universitas Negeri Surabaya (UNESA), ia memiliki kepekaan terhadap dinamika sosial budaya dan kearifan lokal. Tulisannya mengangkat cerita-cerita inspiratif dan isu-isu kemanusiaan.