Loading
Kabayan News Surabaya Kabayan News Surabaya
/home / daerah / Ibu Rumah Tangga di Banyuwangi Jadi...
DAERAH

Ibu Rumah Tangga di Banyuwangi Jadi Residivis, Nekat Ajak Anak

By Faris Mahmud Wardany • 2 min read • 3 Agustus 2026
Ibu rumah tangga residivis pencurian rumah kosong di Banyuwangi ditangkap polisi

Ibu rumah tangga residivis pencurian rumah kosong di Banyuwangi ditangkap polisi

Jajaran kepolisian dari Polsek Banyuwangi kembali meringkus seorang residivis kasus pencurian rumah kosong berinisial M yang berusia 34 tahun. Penangkapan ibu rumah tangga asal Kelurahan Kampung Mandar tersebut berlangsung dramatis ketika ia berencana melarikan diri ke luar daerah.

Berdasarkan laporan kepolisian, tindakan pelaku kian menuai sorotan publik lantaran ia nekat memboyong serta melibatkan anaknya yang masih di bawah umur setiap kali melancarkan aksi kejahatan. Modus operandi ini dilakukan untuk mengelabui warga sekitar seolah-olah mereka sedang bertamu atau bepergian biasa.

Kapolsek Banyuwangi, AKP Hendry Christianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian di sebuah rumah kosong yang terletak di Jalan Ternate, Kelurahan Lateng. "Pelaku memanfaatkan situasi rumah sepi usai ditinggal pemiliknya bekerja. Pelaku menemukan kunci yang disembunyikan korban di atas ambang pintu, lalu menguras barang berharga di dalamnya," ujar Hendry.

Dari analisis tim redaksi, pola kejahatan yang berulang oleh residivis menunjukkan bahwa aspek pembinaan sosial serta himpitan ekonomi kerap menjadi pemicu utama kembalinya pelaku ke dunia kriminal. Terlebih lagi, melibatkan anak di bawah umur dalam tindak pidana memberikan dampak psikologis yang sangat buruk bagi masa depan sang anak.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian, gerak-gerik pelaku sempat terekam jelas saat mengendarai sepeda motor sambil membonceng anaknya. Berbekal petunjuk visual tersebut, tim buru sergap bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mencegat pelaku di Pelabuhan Jangkar, Situbondo, saat hendak menyeberang ke Pulau Sapudi.

Catatan kepolisian mengungkap bahwa wanita tersebut merupakan penjahat kambuhan yang sudah empat kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan sejak tahun 2013 hingga 2024. Akibat perbuatan berulang yang dilakukannya kali ini, tersangka harus kembali mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

Topics
banyuwangi kriminalitas residivis pencurian rumah polsek banyuwangi jawa timur berita kriminal
Jurnalis Hukum & Kriminal

Faris adalah jurnalis yang fokus meliput isu-isu hukum dan kriminalitas. Lulusan Universitas Indonesia (UI), ia memiliki pemahaman mendalam tentang sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Tulisannya menjadi rujukan bagi pembaca yang ingin memahami kompleksitas hukum dan kasus-kasus kriminal.