Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait polemik penggerebekan yang melibatkan tempat hiburan malam Valhalla Spectaclub. Berdasarkan laporan awak media, polemik ini mencuat setelah pihak manajemen secara terbuka menepis narasi penggerebekan yang menyebut adanya penindakan aparat kepolisian di dalam area operasional diskotek tersebut. Menanggapi bantahan itu, kepolisian lantas meluruskan lokasi penangkapan demi menjaga transparansi informasi kepada publik di Surabaya.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan secara tegas membenarkan bahwa kelima orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran pil ekstasi tersebut memang diamankan di luar area diskotek. "Lima orang diamankan di luar Valhalla, penangkapan tidak ada perlawanan," ujarnya saat memberikan keterangan kepada media. Dari analisis awak media, langkah cepat kepolisian ini menunjukkan upaya kooperatif dalam meluruskan simpang siur informasi tanpa harus mengurangi esensi penegakan hukum terhadap kasus narkotika.
Lebih lanjut, pihak kepolisian merinci bahwa kelima terduga pelaku yang diamankan terdiri atas oknum karyawan yang masih aktif bekerja serta mantan pekerja di tempat hiburan malam tersebut. Menurut pengamatan tim redaksi, keterlibatan pekerja dari berbagai status kepegawaian ini menyoroti pentingnya pengawasan internal yang lebih ketat bagi setiap manajemen hiburan malam di kota besar. Adapun identitas kelima orang tersebut mencakup pria berinisial DN, penyedia jasa pemandu lagu berinisial A alias TH, dua pemandu lagu berinisial AN dan S, serta seorang staf server berinisial T.
Di sisi lain, pihak manajemen Valhalla Spectaclub sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan tertulis melalui Manajer Angga Kasianto yang menyatakan bahwa penangkapan tersebut terjadi di kediaman masing-masing saat para oknum sedang libur. Manajemen juga mengeklaim telah menjatuhkan sanksi pemecatan secara tidak hormat kepada karyawan yang terbukti melanggar pakta integritas perusahaan. Kendati demikian, pihak kepolisian memastikan proses hukum dan pengembangan perkara akan terus berjalan guna memburu jaringan lain yang berpotensi terlibat dalam peredaran gelap ekstasi di wilayah hukum Surabaya.