Loading
Kabayan News Surabaya Kabayan News Surabaya
/home / berita / Pencuri Rp 5 Ribu Divonis 4 Bulan...
BERITA

Pencuri Rp 5 Ribu Divonis 4 Bulan Penjara, Sudah Ganti Rugi Rp 1 Juta

By Dwi Intan Sulistiana • 2 min read • 31 Juli 2026
Gedung Pengadilan Negeri Surabaya tempat sidang vonis pencuri uang Rp 5000

Gedung Pengadilan Negeri Surabaya tempat sidang vonis pencuri uang Rp 5000

Kasus hukum unik kembali menyita perhatian publik setelah Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada seorang pria bernama Moh Syifak. Hukuman tersebut tetap harus dijalani terdakwa meskipun pihak keluarga telah menyerahkan uang kompensasi sebesar Rp 1 juta kepada korban, jumlah yang jauh melampaui kerugian materiel yang ditimbulkan.

Berdasarkan analisis yang dihimpun awak media dari ruang sidang, pembayaran ganti rugi tersebut tidak serta-merta menghapus proses pidana yang berjalan. Majelis hakim menyatakan bahwa kompensasi dari keluarga hanya berfungsi sebagai faktor yang meringankan hukuman, bukan sebagai pengganti dari tanggung jawab hukum atas tindak pidana yang telah dilakukan.

Mengutip jalannya persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dalam kasus pencurian. Putusan tersebut dibacakan langsung di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya setelah melalui serangkaian pemeriksaan fakta-fakta persidangan.

Peristiwa pidana ini bermula pada larut malam ketika terdakwa beraksi di area parkir Shopee Express yang terletak di Jalan Rusun Romokalisari, Surabaya. Dengan memanfaatkan situasi yang sepi, terdakwa nekat membuka paksa jok sepeda motor milik korban bernama Dicky Prasetya menggunakan tangan kosong untuk mengambil barang di dalamnya.

Dari dalam jok sepeda motor tersebut, terdakwa berhasil membawa kabur sebuah tas hitam yang berisi dompet serta uang tunai sejumlah Rp 5.000. Meskipun nominal uang yang diambil tergolong sangat kecil, tindakan tersebut tetap diproses secara hukum hingga tuntas oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan pertimbangan hukum majelis hakim, putusan berat tersebut dijatuhkan bukan sekadar melihat besaran kerugian korban yang hanya senilai Rp 5.000. Cara pelaku melancarkan aksinya pada malam hari di area tertutup dengan cara merusak atau membuka paksa kendaraan membuat perbuatan tersebut masuk dalam kategori pencurian dalam keadaan memberatkan.

Topics
pencuri rp 5000 pn surabaya moh syifak pencurian pemberatan berita surabaya hukum pidana sidang pengadilan
Jurnalis Sosial & Budaya

Dwi Intan adalah jurnalis yang mengkhususkan diri pada isu-isu sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat. Lulusan Universitas Negeri Surabaya (UNESA), ia memiliki kepekaan terhadap dinamika sosial budaya dan kearifan lokal. Tulisannya mengangkat cerita-cerita inspiratif dan isu-isu kemanusiaan.