Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bergerak cepat merespons tragedi kebakaran hutan dan lahan yang kembali mendera kawasan konservasi unggulan di Jawa Timur. Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kemenhut secara resmi menurunkan tim khusus untuk mengusut dugaan adanya unsur tindak pidana di balik peristiwa terbakarnya Gunung Bromo.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Langkah tegas tersebut diambil menyusul amukan si jago merah yang terus berulang dan menimbulkan ancaman serius bagi ekosistem Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, membeberkan bahwa pembentukan tim ini difokuskan untuk mengurai benang kusut penyebab insiden secara utuh.
"Langkah itu dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran, mengungkap rangkaian kejadian, serta menentukan langkah hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh," ungkap Aswin sebagaimana dilaporkan oleh Antara.
Dalam menjalankan misi penegakan hukum ini, tim gabungan tidak hanya mengandalkan olah tempat kejadian perkara secara konvensional, melainkan memperkuat basis analisis dengan pendekatan sains. Kemenhut turut memboyong dua akademisi serta ahli forensik kebakaran hutan kenamaan Tanah Air, yakni Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis.
"Kedua ahli dilibatkan untuk membantu melakukan kajian ilmiah terkait penyebab kebakaran dan dampaknya terhadap kawasan terdampak," tambah Aswin.
Dari analisis tim redaksi, pelibatan pakar sekelas Bambang Hero Saharjo mengindikasikan bahwa negara ingin membangun konstruksi hukum yang tidak bisa dipatahkan di meja hijau. Mengingat karakter kebakaran di wilayah savana dan pegunungan kerap menyimpan modus kompleks, pembuktian berbasis forensik ekologis menjadi kunci utama untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kebakaran yang melanda TNBTS bukan sekadar kerugian visual atas hilangnya hamparan hijau, tetapi juga memukul mundur fungsi vital kawasan sebagai penyangga keanekaragaman hayati dan motor penggerak wisata lokal. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangannya menegaskan bahwa penanganan bencana ekologis semacam ini harus dilakukan secara totalitas, bukan setengah hati.