Usut Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Turunkan Tim Khusus 9 Jaksa Senior

Tim khusus sembilan jaksa senior Kejagung memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait dugaan korupsi.
Tim khusus sembilan jaksa senior Kejagung memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait dugaan korupsi.
Ringkasan: Kejagung menggerakkan tim khusus berisi 9 jaksa senior untuk mengusut dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menggerakkan tim khusus untuk mengusut perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Tim tersebut berisikan sembilan jaksa senior dari berbagai posisi strategis, termasuk mantan Kajati dan Wakajati Jawa Timur.

Febrie Adriansyah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Baca Juga

Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (11/7/2026). Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi penanganan tiga perkara besar, yakni PLTU Batu Bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Pemeriksaan Perdana oleh Tim Khusus

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim khusus telah mulai bekerja. Pemeriksaan perdana terhadap Febrie berlangsung pada Jumat (17/7/2026).

"Iya, sudah mulai bekerja," kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/7/2026). Meski demikian, pihak Kejagung belum membeberkan detail hasil pemeriksaan tersebut.

Dicecar 18 Pertanyaan dan Belum Ditahan

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB itu, Febrie dicecar 18 pertanyaan. Materi pertanyaan difokuskan pada perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi di PT Asabri.

Usai menjalani BAP, Febrie langsung dipulangkan dan belum dilakukan penahanan. Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris, membenarkan kliennya telah menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan baik.

"Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam 9 sampai selesai ada 18 pertanyaan. Delapan belas pertanyaan sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan," ungkap Hotman Paris pada Jumat lalu.